BERITA

Setelah 70 Tahun Menantikan, Warga Sukapura Lampung Barat Akhirnya Meraih Surat Pelepasan Register 45 dari Pemerintah

290
×

Setelah 70 Tahun Menantikan, Warga Sukapura Lampung Barat Akhirnya Meraih Surat Pelepasan Register 45 dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Diperjuangkan 70 Tahun, Pemerintah Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 Sukapura Lampung Barat ke Warga
Diperjuangkan 70 Tahun, Pemerintah Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 Sukapura Lampung Barat ke Warga

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, sebuah capaian monumental terjadi di Pekon Sukapura, Sumber Jaya, Lampung Barat.

Setelah perjuangan yang berlangsung selama 70 tahun oleh 500 kepala keluarga dan warga sekitar, Komisi IV DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menerbitkan surat pelepasan lahan di Register 45.

Surat Keputusan Nomor SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 dikeluarkan untuk tahap pertama penyelesaian penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan (PPTPKH) Lampung, yang meliputi sumber tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 22,51 hektare.

Erik, Ketua Tim Legalitas Masyarakat Sukapura, menyatakan rasa syukur dan apresiasi terhadap Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang telah komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Pekon Sukapura.

Baca Juga:  Kendaraan Roda Enam atau Lebih Dilarang Lewat di Jalur Liwa-Krui: Longsor di KM 17 Kubu Perahu Lampung Barat

Tiga generasi masyarakat telah berjuang keras untuk pembebasan lahan ini, mengunjungi Kementerian KLHK bahkan ke Istana Negara demi tujuan tersebut.

“Sudah 70 tahun kami memperjuangkan hak-hak masyarakat. Alhamdulilah dengan komitmen bersama memperjuangkan legalitas lahan untuk warga membuahkan hasil,” ujar Erik.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menegaskan bahwa surat pelepasan tersebut merupakan hasil dari perjuangan dan aspirasi masyarakat.

Dalam upaya menegakkan keadilan dan pengakuan hak, kerjasama dan komitmen semua pihak, termasuk Sekretaris Jenderal KLHK, sangatlah penting.

“Kami datang bukan semata-mata untuk menyerahkan surat pelepasan, tapi kami ingin para pejabat KLHK dapat mendengarkan aspirasi warga, hingga mencarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan program-progam di kementerian,” ungkap Sudin.

Sudin juga mengingatkan agar lahan hutan yang dilepaskan kepada masyarakat Sukapura dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga:  20 Anggota DPR RI Asal Lampung Resmi Dilantik: 5 Mantan Bupati Terpilih di Pemilu 2024

Penting untuk menanam kembali hutan yang telah gundul demi mencegah bencana alam, serta menjaga kelestarian hutan di Lampung Barat dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK, menjelaskan bahwa program penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan telah berlangsung lama, dan berkat kerja tim dan partisipasi masyarakat, lahan di Pekon Sukapura berhasil keluar dari kawasan hutan, menciptakan objek Tora.

“Pelepasan kawasan hutan dilakukan untuk terwujudnya area lahan Sukapura ini sebagai objek Tora. KLHK menjamin, semuanya telah mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya KLHK akan terus memantau dan memonitor tindak lanjutnya,” jelas Bambang Hendroyono.

Keberhasilan ini menjadi tonggak bersejarah bagi masyarakat Pekon Sukapura, menandai akhir dari perjuangan panjang mereka dalam memperoleh hak atas lahan ini, serta memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *