Media.gatsu90rentcar.com – Pada Senin (6/5/2024) dinihari, seorang pria berinisial FS (34), warga Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, menjadi target tembakan dari Tim Khusus 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, FS ditembak karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan modus pecah kaca.
“Pelaku yang biasanya berprofesi sebagai penjaga warung, ditangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung,” ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Tindakan tegas dilakukan oleh polisi setelah FS berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri ketika akan dibawa untuk pengembangan kasus.
“Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku FS telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di Bandar Lampung, salah satunya di Jalan Way Abung, Pahoman,” tambah Dennis Arya Putra.
FS sendiri sebelumnya telah empat kali menjalani hukuman atas kasus yang sama, dan baru saja keluar dari penjara pada Februari 2024.
Dalam setiap aksinya, FS menggunakan mata keramik busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil barang berharga di dalamnya.
Dia beroperasi sendirian dalam setiap aksinya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku, dua pecahan busi, dan helm.
FS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.