Media90 – Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, berinisial P (50), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021.
“Kasus ini menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, yang terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi, bantuan dari program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021 dari Kementerian Pertanian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Selasa (16/9/2025).
Modus Proposal Fiktif
Kasus bermula ketika tersangka mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Proposal itu disetujui, sehingga pada periode November 2021–Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.
Namun, alih-alih disalurkan ke anggota kelompok, sapi-sapi tersebut justru dipelihara tersangka di kandang pribadinya. Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Selanjutnya, antara Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai sekitar Rp191 juta.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan,” jelas Indik Rusmono.
Kerugian Negara Rp277 Juta
Uang hasil penjualan sapi digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, membeli pakan, hingga merawat istrinya yang sakit. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp277,7 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 68 dokumen penting, mulai dari pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, hingga berita acara hibah. Penyidik juga memeriksa 57 saksi dan tiga saksi ahli, yang meliputi pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pihak pembeli sapi.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap potensi penyimpangan bantuan pemerintah, khususnya program pemberdayaan petani, agar benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.