BERITA

Satlantas Polresta Bandar Lampung Luncurkan Layanan Drive Thru di Posko Adipura untuk Permudah Pengurusan SIM dan Tilang Elektronik

48
×

Satlantas Polresta Bandar Lampung Luncurkan Layanan Drive Thru di Posko Adipura untuk Permudah Pengurusan SIM dan Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Pemudah Urus SIM dan Tilang Elektronik, Satlantas Polresta Bandar Lampung Hadirkan Layanan Drive Thru di Posko Adipura
Pemudah Urus SIM dan Tilang Elektronik, Satlantas Polresta Bandar Lampung Hadirkan Layanan Drive Thru di Posko Adipura

Media90 – Satlantas Polresta Bandar Lampung kini menghadirkan inovasi terbaru untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan layanan tilang elektronik (ETLE).

Mulai dari SIM golongan A hingga C, masyarakat Bandar Lampung bisa menikmati layanan drive thru di Posko Lantas Tugu Adipura tanpa harus antre di kantor pelayanan.

Kemudahan Perpanjangan SIM

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menyampaikan bahwa tujuan utama layanan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan praktis melalui layanan drive thru ini.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan sarana drive thru dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan C, dengan proses yang lebih cepat dan praktis,” ujar Kompol Ridho pada Kamis (26/9/2024).

Namun, sebelum menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini menjadi bagian penting dari proses perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga:  Penuh Misteri: Tragedi Mengenaskan di Irigasi Way Jepara Lampung Timur, Janda Dua Anak Ditemukan Tewas Mengapung

Tahapan Proses Perpanjangan SIM

Untuk memulai, warga Bandar Lampung yang ingin memperpanjang SIM perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.
  2. Registrasi menggunakan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang dikirim.
  3. Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan akun.
  4. Lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email.
  5. Periksa email untuk aktivasi akun dan aktifkan.
  6. Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness di aplikasi.
  7. Lakukan tes kesehatan melalui erikkes.id.
  8. Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id.
  9. Pilih menu perpanjangan SIM, lalu unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  10. Pilih Satpas Polresta Bandar Lampung sebagai tempat penerbitan SIM yang akan diambil melalui drive thru.
Baca Juga:  Kapolres di Tujuh Daerah Lampung Mengalami Pergantian, Ini Daftar Namanya

Tilang Elektronik (ETLE)

Selain layanan perpanjangan SIM, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan tilang elektronik (ETLE) berbasis teknologi.

ETLE memungkinkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan secara digital, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan.

Semua prosedur, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran denda tilang, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang sama, yakni Digital Korlantas Polri.

Kompol Ridho Rafika berharap inovasi layanan drive thru dan tilang elektronik ini dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap aturan lalu lintas.

“Dengan adanya inovasi ini, kami harap masyarakat dapat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM dan taat aturan lalu lintas. Prosesnya praktis dan aman,” jelasnya.

Layanan ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan akses teknologi bagi masyarakat Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *