Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Cianjur.
Tersangka, Sapturi (35), warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di sebuah perkebunan di Lampung setelah enam bulan buron.
Tindakan penangkapan dilakukan oleh aparat Polres Cianjur di wilayah Lampung. Sapturi menunjukkan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan selama enam bulan setelah menemukan jasad korban di semak pinggir pantai Agrabinta.
“Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Sapturi yang sempat terakhir kali bersama korban. Kami melakukan pengejaran, dan pelaku berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat informasi keberadaannya di wilayah hukum Lampung,” kata AKP Tono pada Rabu (24/1/2024).
Petugas berhasil menangkap Sapturi di tengah perkebunan di Lampung setelah menembaknya karena melawan.
Pelaku kemudian dibawa kembali ke Cianjur untuk menjalani pemeriksaan. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa Sapturi adalah seorang residivis dengan kasus serupa di Lampung.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” tambahnya.
Sapturi mengakui tertarik dengan korban dan mengajaknya bermain ke pinggir Pantai Cikakap. Setelah melakukan perbuatan keji, pelaku membunuh korban dan membuang jasadnya ke semak-semak pada 27 Juli 2023.
Polres Cianjur melakukan autopsi terhadap jenazah Susan (8) untuk memastikan penyebab kematian korban, yang sempat hilang selama sembilan hari.
Kapolsek Agrabinta, Iptu Nanda Riharja, menjelaskan bahwa keluarga merasa janggal dengan kematian korban, sehingga meminta dilakukan otopsi.
“Kami membawa jenazah korban ke RSUD Sayang Cianjur atas permintaan keluarga guna memastikan penyebab kematian korban,” ujarnya.