BERITA

Saat Melakukan Pencurian di Gerai Mini ATM Trans Tanjungan, Polisi Berhasil Menangkap Pria Asal Candipuro, Lampung Selatan

131
×

Saat Melakukan Pencurian di Gerai Mini ATM Trans Tanjungan, Polisi Berhasil Menangkap Pria Asal Candipuro, Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Bobol Gerai Mini ATM di Trans Tanjungan, Polisi Tangkap Pria Asal Candipuro Lampung Selatan ini
Bobol Gerai Mini ATM di Trans Tanjungan, Polisi Tangkap Pria Asal Candipuro Lampung Selatan ini

Media90 – Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial D (40), yang dikenal juga dengan nama Kirun, pada Rabu (26/6/2024). Pria tersebut berasal dari Batu Liman Indah, Candipuro, Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena terlibat dalam pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan, Katibung, Lampung Selatan pada Selasa (25/6/2024) sore.

“Aksi pencurian ini terjadi ketika seseorang tak dikenal berhasil masuk ke dalam gerai ATM mini milik warga Desa Batuliman, Candipuro, dengan merusak kunci atau grendel saat penjaga sedang tidak ada,” ujar AKP Aos Kusni Palah dalam keterangannya pada Kamis (27/6/2024).

Pegawai yang kembali ke gerai ATM mini terkejut saat menemukan pintu terbuka dan grendel rusak. Selain itu, laci tempat penyimpanan uang juga ditemukan rusak oleh pelaku.

Baca Juga:  Ketua PKS Lampung Tantang Gus Miftah dalam Dialog Tafsir Alquran: Menyingkap Pandangan Kontroversial di Kalianda

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan segera melaporkannya ke Mapolsek Katibung untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Aos Kusni Palah.

Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan turut menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti serta hasil kejahatannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, obeng, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9.850.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *