Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, memberikan tanggapan tegas terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pimpinan Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Lampung kepada guru berstatus ASN di Pringsewu.
Kasus ini mencuat ke permukaan dan menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Ketika diwawancara, Mingrum Gumay menyampaikan rasa sesalnya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh pimpinan PNM Lampung.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut melampaui batas kewenangan yang seharusnya, dan hal ini berpotensi menciptakan kegaduhan serta sentimen sektoral di masyarakat.
“Apa yang dilakukan jelas berpotensi menimbulkan kegaduhan. Pimpinan PNM tidak seharusnya melakukan dugaan ancaman untuk memberhentikan dan memindahkan ASN, karena itu di luar kapasitasnya,” ujar Mingrum dalam konferensi pers pada Jumat (22/12/2023).
Sebagai politisi senior dari PDIP Lampung, Mingrum Gumay juga mengimbau agar Direksi PNM segera mengambil langkah-langkah tindaklanjut dan mengevaluasi kinerja pimpinan PNM Lampung.
Jika terbukti bahwa intimidasi dan ancaman telah dilakukan terhadap ASN tersebut, Mingrum menekankan perlunya penerapan sanksi.
“Silahkan tempuh melalui mekanisme internal, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Kita perlu ingat bahwa status karyawan PNM dan ASN itu dua hal yang berbeda,” tambahnya.
Terakhir, Mingrum Gumay mengumumkan bahwa Ketua PA GMNI Provinsi Lampung berencana untuk memanggil pihak PNM dalam waktu dekat.
“Kita agendakan untuk rapat dengar pendapat dengan pihak yang terkait. Kita akan tanya dan klarifikasi hingga tuntas, dari mana awal masalahnya hingga timbul dugaan intimidasi dan ancaman terhadap ASN di Pringsewu tersebut. Bila perlu, kelembagaan pengawasan di bawah otoritasnya akan ikut serta,” tutupnya.