BERITA

Resmi! UMP Lampung 2025 Naik 6,5%, Kini Menjadi Rp2,89 Juta

7
×

Resmi! UMP Lampung 2025 Naik 6,5%, Kini Menjadi Rp2,89 Juta

Sebarkan artikel ini
Resmi! UMP Lampung 2025 Naik Rp176.572 atau 6,5%, dari Rp2.716.497 Menjadi Rp2.893.069
Resmi! UMP Lampung 2025 Naik Rp176.572 atau 6,5%, dari Rp2.716.497 Menjadi Rp2.893.069

Media90 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyatakan bahwa surat keputusan terkait penetapan UMP 2025 sudah resmi ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung.

“Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait Upah Minimum Provinsi Lampung untuk 2025 sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung,” kata Yanti Yunidarti pada Rabu (11/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan pada 10 Desember 2024.

“Keterangan resmi mengenai penetapan ini akan disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Lampung nanti,” tambahnya.

Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%

Yanti mengungkapkan bahwa besaran kenaikan UMP tahun 2025 sudah sesuai dengan usulan yang dirumuskan, yakni sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Nominal kenaikan tersebut adalah Rp176.572, sehingga UMP Lampung tahun 2025 menjadi Rp2.893.069. Sebelumnya, pada tahun 2024, UMP Lampung tercatat sebesar Rp2.716.497.

Baca Juga:  Pasar Natar Resmi Dibuka, Tampung 779 Pedagang, Hadirkan Toko TOP dengan Sembako Harga Standar

Kebijakan Nasional Terkait Kenaikan Upah Minimum

Kenaikan UMP 2025 di Lampung sejalan dengan kebijakan nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan rekomendasi awal dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyarankan kenaikan sebesar 6%.

Keputusan kenaikan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai langkah untuk melindungi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, juga dinyatakan bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga:  Strategi Pemenangan Mirza: Ratusan Relawan Prabowo - Gibran Gelar Konsolidasi Perdana di Lampung

Sejarah Kenaikan UMP di Lampung

Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP sebesar Rp2.716.497 melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023.

Kenaikan tersebut sebesar Rp83.212 atau 3,16% dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan 6,5% pada tahun 2025, UMP Lampung terus menunjukkan peningkatan yang signifikan untuk mendukung kesejahteraan pekerja di provinsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *