Media90 – Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus telah menetapkan HN (41) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap HN dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Tanggamus telah menetapkan HN sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Namun, masih dilakukan pemeriksaan intensif dan mendalam di Polres Tanggamus,” kata Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
HN dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medis tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung. Sudah dijadwalkan Minggu ini akan dilakukan observasi,” ujar Umi Fadilah Astutik.
Menurut catatan kepolisian, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2013 dan 2017.
Sebelumnya, kedua korban, Halimi (62) dan istrinya Siti Khodijah (49), tewas dibunuh HN pada Jumat (19/7/2024).
Peristiwa itu berawal ketika HN mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 05.45 WIB.
Saat itu, korban Halimi sedang berada di halaman depan rumah dan terlibat cekcok mulut dengan HN.
Tidak lama kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah. Warga kemudian melihat HN keluar dari rumah korban dengan berlari dengan pakaian berlumuran darah.
Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung datang ke lokasi dan memeriksa keadaan di dalam rumah.
Mereka menemukan Halimi dan Siti Khodijah tergeletak di dapur.