Media90 – Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di konter di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (15/6/2024).
Pelaku berinisial AJ (19 tahun), penduduk Kecamatan Natar, ditangkap karena mencuri satu unit HP Samsung Tipe A15.
Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus pura-pura tertarik untuk membeli handphone. Saat proses pemeriksaan di konter, pelaku tiba-tiba melarikan diri dengan menggasak HP tersebut.
“Personel Tekab 308 Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan 2 berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hendra Saputra.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Natar mengenai kejadian pencurian di Konter Mar Cell, Desa Bumi Sari.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,8 juta. Berdasarkan perbuatan tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana.
Kapolsek AKP Hendra Saputra juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan yang terlibat dalam kasus ini.