Media90 – Seorang remaja berinisial ARS (20), warga Metro Selatan, Lampung, telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro pada Jumat (14/6/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah ARS diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pacarnya sendiri, berinisial MRS (18), di Lapangan Rejomulyo Metro Selatan pada Minggu (26/5/2024) malam.
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa ARS juga diduga melakukan perbuatan asusila terhadap MRS serta mengancam untuk menyebarkan video asusila korban.
“ARS ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 28 Mei 2024 dengan nomor LP/B/156/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG,” ujar Iptu Rosali dalam keterangan resminya pada Kamis (20/6/2024).
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat anaknya pulang dengan luka memar.
Setelah ditanyai, MRS mengaku bahwa ia dipukuli ARS setelah menolak ajakan untuk bertemu dan melakukan hubungan intim. Selain itu, ARS juga telah dua kali melakukan kekerasan seksual terhadap MRS sebelumnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Metro segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ARS di Ganjarsari, Metro.
Saat ini, ARS telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita dua ponsel sebagai barang bukti terkait kasus ini.
ARS dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022.
Proses hukum terhadap ARS akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.