Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang remaja berinisial AN (17) yang berasal dari Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (12/5/2024) lalu.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, menyatakan bahwa AN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Peristiwa ini terjadi di Desa Tanjung Ratu, Katibung, pada Sabtu (11/5/2024).
“Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Desa Tanjung Ratu, setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap AKP Aos Kusni Palah dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Menurut keterangan yang diterima, pelaku masuk ke rumah korban yang berada di Dusun Sukamulya, Desa Tanjung Ratu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil Ponsel dan uang tunai senilai Rp200 ribu milik korban.
“Kami melacak pelaku setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat,” tambah Aos Kusni Palah.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp2,8 juta jika ditaksir dengan uang.
Saat ini, pelaku telah dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.