Media90 – Pada Kamis, 26 September 2024, seorang remaja berinisial ANP (17) ditangkap oleh Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur, yang terjadi di kamar kos pelaku pada 19 September 2024.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Bhabin Kamtibmas.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mengarahkan korban untuk membuat laporan,” ungkap Kompol Kurmen dalam keterangannya pada Jumat, 27 September 2024.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dan menahan pelaku. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban saling mengenal serta bertetangga.
Kompol Kurmen menambahkan bahwa pelaku telah dianggap sebagai bagian dari keluarga oleh orang tua korban.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming tertentu, yang mengakibatkan korban diajak ke kamar indekos pelaku.
Pihak kepolisian mencatat bahwa tindakan ini dipicu oleh pengaruh konten yang tidak pantas yang sering diakses pelaku melalui internet.
Atas perbuatannya, ANP dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan kesadaran akan bahaya konten yang merugikan di internet.