BERITA

Rektor Unila: Pembangunan RSPTN Harus Didukung ADB, Tampik Isu Negatif

172
×

Rektor Unila: Pembangunan RSPTN Harus Didukung ADB, Tampik Isu Negatif

Sebarkan artikel ini
Tampik Isu Tak Bagus, Rektor Unila Tegaskan Pembangunan RSPTN Mutlak Ditentukan ADB
Tampik Isu Tak Bagus, Rektor Unila Tegaskan Pembangunan RSPTN Mutlak Ditentukan ADB

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., dengan tegas membantah adanya dugaan persekongkolan dalam penentuan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila.

Menurutnya, proses tersebut diatur oleh persyaratan yang ditetapkan oleh Asian Development Bank (ADB), selaku pemberi dana proyek.

“Peran dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proses tender tersebut berada di bawah regulasi yang ditetapkan oleh ADB. Tidak ada ruang bagi persekongkolan karena proses tender telah diatur sesuai prosedur yang ketat,” tegas Prof. Lusmeilia Afriani dalam jumpa pers di Rektorat Unila, pada Selasa (19/3/2024).

Prof. Lusmeilia menjelaskan bahwa proses seleksi administrasi dilakukan oleh Pokja Kemendikbudristek, kemudian dievaluasi oleh Irjen sebelum diajukan ke ADB untuk penilaian lebih lanjut.

Baca Juga:  Sukses Telak! Tiga Akademisi Universitas Malahayati Raih Beasiswa Pendidikan Indonesia

“ADB lah yang akhirnya menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek tersebut, dengan demikian menjaga transparansi dan keabsahan proses pengadaan,” tambahnya.

Selain menegaskan transparansi proses tender, Prof. Lusmeilia juga membantah adanya kesalahpahaman mengenai aturan yang digunakan dalam proses tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh ADB, bukan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kesalahpahaman tersebut telah dijelaskan dan disetujui oleh ADB, sehingga memastikan bahwa progres tender RSPTN Unila tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Prof. Lusmeilia.

Rektor Unila juga menegaskan bahwa pertemuan yang diindikasikan sebagai bentuk persekongkolan sebelum lelang dilakukan tidak benar.

Foto yang beredar merupakan dokumentasi pertemuan rutin yang tidak berkaitan dengan proyek pembangunan RSPTN Unila.

Baca Juga:  Universitas Lampung (Unila) Sabet Penghargaan Prestisius Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Badan Publik Informatif Terbaik

“Dugaan persekongkolan merupakan fitnah yang merugikan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” tegas Prof. Lusmeilia.

Dia menekankan bahwa penentuan pemenang tender RSPTN Unila dilakukan melalui proses lelang terbuka secara elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjamin bahwa proses tersebut berjalan dengan integritas dan transparansi yang tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *