Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang wanita paruh baya, berinisial UA (54), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, terjaring razia petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
UA, yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkapkan bahwa dari tangan UA, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut mencakup empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.
Penangkapan UA merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas di Kecamatan Gedung Aji Baru.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rumah UA sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Setelah memastikan keberadaan UA di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan yang menghasilkan penangkapan UA beserta barang bukti sabu dan peralatan lainnya.
AKP Indik menambahkan bahwa UA saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantasnya.