BERITA

Razia Terungkap: Wanita 54 Tahun Warga Gedung Aji Baru Tulang Bawang Tertangkap Terlibat Bisnis Sabu di Dalam Rumahnya

320
×

Razia Terungkap: Wanita 54 Tahun Warga Gedung Aji Baru Tulang Bawang Tertangkap Terlibat Bisnis Sabu di Dalam Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Jadi Bandar Sabu, Wanita 54 Tahun Asal Gedung Aji Baru Tulang Bawang ini Digerebek di Rumahnya
Jadi Bandar Sabu, Wanita 54 Tahun Asal Gedung Aji Baru Tulang Bawang ini Digerebek di Rumahnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang wanita paruh baya, berinisial UA (54), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, terjaring razia petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

UA, yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkapkan bahwa dari tangan UA, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut mencakup empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Baca Juga:  Pria Tertangkap Setelah Mencuri Motor dari Rumah Warga Katibung, Lampung Selatan

Penangkapan UA merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas di Kecamatan Gedung Aji Baru.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rumah UA sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Setelah memastikan keberadaan UA di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan yang menghasilkan penangkapan UA beserta barang bukti sabu dan peralatan lainnya.

AKP Indik menambahkan bahwa UA saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Beredar di Jalanan: Remaja Merbau Mataram Lampung Selatan Terjerat Kasus Begal Motor dengan Senjata Tajam, Kini Ditahan di Sel Polisi

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *