BERITA

Razia Prostitusi Online: Mucikari Wanita Asal Tanggamus dan Dua PSK Terjaring Operasi Polisi di Pringsewu

214
×

Razia Prostitusi Online: Mucikari Wanita Asal Tanggamus dan Dua PSK Terjaring Operasi Polisi di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Terlibat Prostitusi Online di Pringsewu, Mucikari Wanita Asal Tanggamus dan Dua PSK Diamankan Polisi
Terlibat Prostitusi Online di Pringsewu, Mucikari Wanita Asal Tanggamus dan Dua PSK Diamankan Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada malam Minggu (31/3/2024), aparat kepolisian dari Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang mucikari dan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam praktik prostitusi online di Pringsewu, Lampung.

Pelaku utama, berinisial NS (27), seorang warga dari Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, menjadi target operasi tersebut.

Selain NS, polisi juga berhasil mengamankan dua PSK lainnya, yakni KH (18) dari Kabupaten Pesawaran dan MR (26) yang berasal dari Jakarta.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil dari kegiatan prostitusi.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa NS ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 23.30 WIB pada malam operasi.

Baca Juga:  Polres Lampung Timur Berhasil Menyergap Sopir Asal Bandar Lampung yang Gelapkan Truk dan Muatan Bumbu Senilai Rp1 Miliar

Sementara itu, kedua PSK berhasil diamankan di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur tidak lama setelah penangkapan NS.

Menurut Iptu Haqqi, NS yang sehari-harinya bekerja sebagai terapis kecantikan menjalankan bisnis prostitusi melalui media sosial WhatsApp dengan tarif sebesar Rp700 ribu per sesi.

NS mengakui bahwa ia telah menjalani bisnis prostitusi ini selama sebulan terakhir dan berhasil meraih keuntungan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu per transaksi.

Ketiga wanita tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Mereka dikenakan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Baca Juga:  Sinergi Cemerlang: Pemkab Lampung Selatan dan PLN Resmi Jalin Kerjasama untuk Kemajuan Penerangan Jalan Umum

“Ipitu Maulana Rahmat Al Haqqi menegaskan bahwa tindakan hukum ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan,” kata Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *