BERITA

Razia Polisi Berhasil Menggagalkan Upaya Pemuda Buang Lima Paket Sabu di Jalan Padang Cermin Pesawaran

442
×

Razia Polisi Berhasil Menggagalkan Upaya Pemuda Buang Lima Paket Sabu di Jalan Padang Cermin Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Ditemui Polisi, Dua Pemuda ini Buang Lima Paket Sabu di Jalan Padang Cermin Pesawaran
Ditemui Polisi, Dua Pemuda ini Buang Lima Paket Sabu di Jalan Padang Cermin Pesawaran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pemuda berinisial AS (20) dan AM (23) asal Padang Cermin, Pesawaran, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran pada Sabtu (5/8/2023).

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di gang jalan setapak arah Persawahan Dusun Kejadian, Desa Padang Cermin, Pesawaran.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, AKP Widodo Prasojo, menyampaikan bahwa tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Ketika tiba di lokasi yang dimaksud, tim berhasil melacak dan menemukan kedua pelaku yang diduga memiliki sabu. Tanpa ragu, tim melakukan penggeledahan terhadap AS dan AM.

Baca Juga:  Wanita Paruh Baya di Gedong Tataan Pesawaran Ditangkap Polisi karena Berani Jadi Bandar Togel Hongkong

Namun, awalnya tim tidak berhasil menemukan barang bukti yang mencurigakan.

Setelah dilakukan interogasi kepada kedua pemuda tersebut, petugas berhasil menemukan 3 gram sabu yang disembunyikan di semak-semak tanaman bunga.

Ternyata, sabu tersebut dibuang oleh kedua pemuda tersebut saat melihat kehadiran polisi.

AKP Widodo Prasojo menjelaskan bahwa setelah diinterogasi lebih lanjut, keduanya mengakui bahwa sabu seberat 3 gram yang ditemukan adalah milik mereka.

Sabu tersebut dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening, menunjukkan indikasi bahwa narkotika tersebut siap untuk diedarkan.

Kedua pemuda yang ditangkap kemudian diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Tindakan Cepat Menyediakan Energi Listrik Bersih: Menteri BUMN Mengapresiasi PLN

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihadapi dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

AKP Widodo Prasojo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Pesawaran.

Dia juga menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus berupaya melawan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *