BERITA

Razia di Jalinsum Gunung Sugih: Polisi Sita Senpi Rakitan dan Peluru Aktif Saat Menangkap Bandar Sabu

240
×

Razia di Jalinsum Gunung Sugih: Polisi Sita Senpi Rakitan dan Peluru Aktif Saat Menangkap Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tangkap Bandar Sabu di Jalinsum Gunung Sugih, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Peluru Aktif di Tangan Pelaku
Tangkap Bandar Sabu di Jalinsum Gunung Sugih, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Peluru Aktif di Tangan Pelaku

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Minggu siang tanggal 20 Agustus 2023, pria berinisial YS (30) yang berasal dari Tegineneng, Pesawaran, mendapati dirinya dalam cengkeraman jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Kepala Satres Narkoba Polres tersebut, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mengonfirmasi bahwa YS berhasil ditangkap dalam kasus terkait peredaran narkoba jenis sabu di area Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Ketika penangkapan dilakukan, kami juga berhasil menyita senjata api rakitan yang terdiri dari satu unit, dan empat amunisi yang masih aktif,” ungkap AKP Feabo Adigo Mayora Pranata dalam pernyataannya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023.

Operasi penangkapan ini turut menghasilkan barang bukti berupa sabu seberat 60.25 gram.

Baca Juga:  Maling Motor Terjaring! Pelaku Asal Labuhan Maringgai Diamankan Polantas Setelah Berusaha Melarikan Diri Saat Ditilang di Bandar Lampung

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa area Jalinsum Gunung Sugih sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Kami kemudian segera meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku setelah berhasil menghentikan laju kendaraannya di sekitar Jalinsum Gunung Sugih. Langkah selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku,” terang Feabo.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan pengembangan kasus ini.

Kasus penangkapan YS dan penemuan barang bukti yang signifikan ini menjadi bukti tanggapan tegas dari kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga:  Pencuri Motor di Pringsewu Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron Saat Sedang Tidur di Rumahnya

Kehadiran senjata rakitan dalam penangkapan ini juga menunjukkan kompleksitas dan tingkat keberanian para pelaku dalam menjalankan aktivitas ilegal.

Semua pihak berharap bahwa proses hukum yang berlangsung akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus memberikan contoh bahwa penegakan hukum terhadap narkoba tetap menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *