Media90 – Menanggapi keluhan masyarakat mengenai aksi balap liar yang mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, bertindak cepat dengan membubarkan para pelaku balap liar di Jalan Desa Galih Lunik, Tanjung Bintang, pada Senin (27/1/2025).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mengatakan pihaknya menertibkan para pelaku balap liar karena kegiatan tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Kami berhasil mengamankan 20 sepeda motor yang diduga digunakan untuk ajang balap liar di sekitar Flyover Desa Serdang,” ungkap Kompol Samsari.
Ke-20 kendaraan tersebut, lanjutnya, kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, para pemuda yang terlibat akan diberikan pengarahan dan pembinaan untuk mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.
“Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat. Para pelaku balap liar kami arahkan untuk mendorong kendaraan mereka ke Polsek sebagai efek jera. Kami juga akan memanggil orang tua mereka untuk ikut memberikan pembinaan,” tambah Kompol Samsari.
Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua agar lebih memantau penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak mereka.
Sebab, pencegahan sejak dini sangat penting untuk menghindari perilaku yang dapat meresahkan masyarakat, bahkan yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal.
Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balap liar.
Dengan melibatkan orang tua dalam proses pembinaan, diharapkan pengawasan terhadap perilaku anak-anak remaja dapat lebih efektif.
Untuk memastikan keberlanjutan upaya ini, dibutuhkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kampanye kesadaran oleh semua pihak, patroli rutin, serta penindakan tegas akan terus dilakukan agar balap liar tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan publik dan ketertiban umum.