Media90 – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung, didukung oleh berbagai elemen masyarakat, menggeruduk Kantor Mapolda Lampung pada Kamis (17/10/2024).
Aksi ini dilakukan untuk mendesak Polda Lampung segera menghentikan segala bentuk intimidasi yang dirasakan masyarakat, khususnya para petani, dari aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mendampingi para petani, menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya mendesak penghentian kriminalisasi terhadap petani di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.
“Kami mendesak agar pihak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap petani, dan segera menindaklanjuti laporan terkait perusakan tanaman yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga berafiliasi dengan Pemprov Lampung,” ujar Prabowo.
Selain itu, tuntutan utama lainnya adalah agar kepolisian segera mengungkap serta menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam mafia tanah.
Masalah ini diduga kuat terjadi di lahan-lahan garapan petani di Desa Sripendowo dan delapan desa lainnya.
Petani dari Desa Sripendowo bahkan telah melaporkan adanya dugaan mafia tanah pada 29 Mei 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses pengungkapan.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan petani, mengingat Kapolri sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memberantas mafia tanah.
Namun, dalam pelaksanaannya, Polda Lampung dinilai lamban dalam merespon laporan dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Para petani merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan dan kasus-kasus yang melibatkan mereka terkesan diabaikan.
Dengan aksi ini, para petani berharap agar Polda Lampung menjalankan tugasnya sesuai hukum, bertindak adil, dan segera mengambil langkah konkrit untuk menegakkan keadilan, terutama bagi petani yang menjadi korban mafia tanah dan kriminalisasi.