Media90 – Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial FER (31) yang diketahui telah menodongkan senjata api kepada warga.
FER merampas barang berharga milik dua petani, Hairul Wahyuni (22) dan Agus Gunawan, saat berada di gubuk mereka di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (10/7/2024).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat melarikan diri dari kejaran polisi, FER akhirnya berhasil ditangkap.
“Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku FER karena ia tidak kooperatif dan melawan petugas saat penangkapan,” kata AKP Edi Suhendra dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
Kronologi Kejahatan
AKP Edi Suhendra memaparkan bahwa aksi kejahatan tersebut bermula ketika FER mendatangi gubuk kedua korban sekitar pukul 01.30 WIB.
Dengan memanggil “Mas…Mas” dari luar gubuk, FER memancing korban keluar. Saat korban Agus Gunawan membuka pintu, FER langsung menodongkan senjata api ke arah kepalanya.
“Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan HP dengan pistol yang diarahkan ke kepala Agus,” jelas Edi. Tak berhenti di situ, FER juga menodongkan pistolnya ke arah Hairul Wahyuni, menggeledah saku celananya, dan mengambil HP, dompet, serta tas berisi uang tunai Rp200 ribu dan STNK kendaraan.
Kerugian dan Penangkapan
Kedua korban mengalami kerugian total sekitar Rp5,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap FER pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 09.10 WIB.
Dalam pemeriksaan, FER mengaku tidak beraksi sendirian. Ia melakukan aksi kejahatan tersebut bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Hukum dan Ancaman Pidana
Kapolsek Edi Suhendra menjelaskan bahwa FER akan dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun,” tutupnya.
Saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dikembangkan, termasuk pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.