Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah resmi memulai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Proses ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada Senin (24/6/2024) hingga 24 Juli 2024.
Antonius Cahyalana, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, menjelaskan bahwa tahapan Coklit dimulai dengan mencocoklit tokoh masyarakat atau opinion leader. Langkah ini diambil untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal.
“Dengan memulai dari para tokoh masyarakat, kami berharap mereka dapat menjadi contoh bagi warga lainnya untuk bersikap terbuka ketika petugas Pantarlih KPU Lampung melakukan kunjungan ke rumah mereka,” ujar Antonius Cahyalana saat berkunjung ke kediaman Rahmat Mirzani Djausal, salah satu tokoh yang dicoklit.
Antonius menegaskan bahwa proses pencoklitan ini merupakan langkah awal dari pemutakhiran data pemilih yang komprehensif. Pada hari pertama Coklit, tim KPU Lampung telah mengunjungi tiga tokoh masyarakat di Bandar Lampung untuk memulai proses ini. Rencananya, kunjungan selanjutnya akan dilakukan ke Ketua Komisi Informasi dan opinion leader lainnya.
“Ikhtiar kami adalah melakukan pencoklitan secara menyeluruh, dan kami telah memberitahukan kepada masyarakat jauh sebelumnya melalui publikasi agar mereka siap menerima petugas Pantarlih di rumah mereka,” tambahnya.
Rahmat Mirzani Djausal, yang turut memberikan apresiasi terhadap KPU Lampung atas semangatnya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mengimbau seluruh warga Lampung untuk aktif dalam proses Coklit ini.
“Partisipasi dalam Coklit adalah bagian dari hak politik kita sebagai warga negara. Mari kita semua berkontribusi dalam memperbarui data pemilih untuk memastikan proses Pilkada berjalan transparan dan demokratis,” pungkas Mirzani.
Proses Coklit ini tidak hanya sekadar pemutakhiran data, tetapi juga sebuah upaya untuk memperkuat integritas demokrasi lokal di Provinsi Lampung, seiring dengan semangat reformasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum.