Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Jumat (10/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), beserta pihak lainnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sudin dilakukan untuk menggali informasi mengenai aliran uang dugaan korupsi yang terkait dengan SYL.
“Kami mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh saudara SYL,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (10/1/2023) malam.
Asep menegaskan bahwa fokus KPK bukan hanya pada perkara korupsi SYL dan rekan-rekannya, melainkan juga pada jejak aliran uang tersebut.
“Kami dari penyidik harus menyusuri kemana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut,” tambahnya.
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada Sudin, tetapi KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak lain.
Asep menjelaskan, “Kalau mengenai apakah yang lain juga selain ketua komisi IV yang diperiksa? Tentu, kemana uang itu mengalir, kepada siapa, baik itu orang person-nya, maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan.”
Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi, termasuk pemerasan dalam jabatan serta penyalahgunaan kekuasaan. SYL, sebagai mantan menteri, diduga memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up dan setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2020-2023, dengan temuan sementara KPK menyebutkan bahwa ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.