BERITA

Bersama Lima Tokoh Terkemuka, Hari Ini Presiden Jokowi Mengukuhkan Ulama Pejuang Lampung, KH Ahmad Hanafiah, sebagai Pahlawan Nasional

231
×

Bersama Lima Tokoh Terkemuka, Hari Ini Presiden Jokowi Mengukuhkan Ulama Pejuang Lampung, KH Ahmad Hanafiah, sebagai Pahlawan Nasional

Sebarkan artikel ini
Bersama 5 Lainnya, Hari ini Jokowi Resmikan Ulama Pejuang Asal Lampung KH Ahmad Hanafiah Jadi Pahlawan Nasional
Bersama 5 Lainnya, Hari ini Jokowi Resmikan Ulama Pejuang Asal Lampung KH Ahmad Hanafiah Jadi Pahlawan Nasional

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Hari Pahlawan yang penuh makna, 10 November 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menambahkan enam nama baru dalam daftar Pahlawan Nasional Indonesia.

Keenam pejuang ini akan resmi mendapatkan penghargaan ini sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi, pengabdian, dan perjuangan mereka yang telah memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan dan membangun negara.

Gelar Pahlawan Nasional, yang akan diberikan pada hari ini, merupakan pengakuan atas peran penting para pejuang dalam memperjuangkan kemerdekaan serta pengabdian mereka terhadap negara.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan gelar ini, para calon pahlawan harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti tidak pernah berkhianat, memiliki integritas moral, berjasa terhadap bangsa dan negara, serta berkelakuan baik.

Baca Juga:  Transformasi Agraris Unggul: Bupati Lampung Selatan Fokus Tingkatkan Jaringan Jalan Tani dalam Musrenbang Penengahan

Persyaratan umum lainnya termasuk status sebagai Warga Negara Indonesia dan tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md., persyaratan khusus ditetapkan oleh presiden. Dalam Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tanggal 6 November 2023, Jokowi telah menetapkan enam nama yang akan diresmikan sebagai Pahlawan Nasional.

Para pahlawan tersebut berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk perintis kemerdekaan, pendobrak, dan pejuang langsung di NKRI.

Sumber bahan untuk pemberian gelar Pahlawan Nasional berasal dari Kementerian Sosial, yang turut berkontribusi dalam mengidentifikasi individu yang pantas mendapatkan penghargaan ini.

Di samping itu, persyaratan Pahlawan Nasional juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Berikut adalah daftar enam nama Pahlawan Nasional terbaru yang akan diresmikan pada Hari Pahlawan tahun ini:

  1. Ida Dewa Agung Jambe – Pejuang dari Bali
  2. Bataha Santiago – Pejuang dari Sulawesi Utara
  3. M Tabrani – Pejuang dari Jawa Timur
  4. Ratu Kalinyamat – Pejuang dari Jawa Tengah
  5. KH Abdul Chalim – Pejuang dari Jawa Barat
  6. KH Ahmad Hanafiah – Pejuang dari Lampung
Baca Juga:  Penolakan Tandatangan Capres 01 dan 03 pada Hasil Perhitungan KPU Lampung: Alasan Di Baliknya

Semoga dengan penambahan nama-nama ini, kita dapat terus mengenang dan menghargai perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk kebebasan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman lebih tentang makna peringatan Hari Pahlawan dan kontribusi para pahlawan yang terus dihargai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *