Media90 – Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Keputusan ini diambil setelah Gakkumdu Metro melakukan penyelidikan sejak 12 Oktober 2024.
“Iya, sejak Sabtu kemarin, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Iptu Rosali, Koordinator Penyidik Gakkumdu Metro, dalam keterangannya pada Senin (14/10/2024).
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Qomaru untuk diperiksa.
Namun, Qomaru tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
“Hari ini kami jadwalkan untuk memanggil Qomaru, tapi informasinya beliau sakit. Kami masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum atau dari keluarganya,” jelas Badawi.
Mengenai kemungkinan diskualifikasi pasangan calon, Badawi menyebut hal itu bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Jika Qomaru kembali tidak hadir dalam panggilan berikutnya, yang dijadwalkan dalam waktu 14 hari, maka tindakan lebih lanjut akan diambil, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa.
Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Metro menemukan indikasi bahwa Qomaru Zaman membagikan bantuan sosial (Bansos) pada acara Pemerintah Kota Metro tanggal 19 September 2024, sebelum mengambil cuti sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Dalam kesempatan tersebut, Qomaru memberikan sambutan yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukungnya bersama Wahdi Sirajuddin dalam pemilihan mendatang, dengan alasan bahwa mereka telah memajukan kota Metro.
Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 188 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Jika terbukti bersalah, Qomaru Zaman dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan.