BERITA

Qomaru, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye

21
×

Qomaru, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Sebarkan artikel ini
Diduga Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Jadi Tersangka
Diduga Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Petahana Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Jadi Tersangka

Media90 – Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Keputusan ini diambil setelah Gakkumdu Metro melakukan penyelidikan sejak 12 Oktober 2024.

“Iya, sejak Sabtu kemarin, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Iptu Rosali, Koordinator Penyidik Gakkumdu Metro, dalam keterangannya pada Senin (14/10/2024).

Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Qomaru untuk diperiksa.

Namun, Qomaru tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

Baca Juga:  Puluhan Atlet Tenis Junior Berlaga di Kejuaraan Wali Kota Cup Metro 2023 Mulai Besok

“Hari ini kami jadwalkan untuk memanggil Qomaru, tapi informasinya beliau sakit. Kami masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum atau dari keluarganya,” jelas Badawi.

Mengenai kemungkinan diskualifikasi pasangan calon, Badawi menyebut hal itu bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Jika Qomaru kembali tidak hadir dalam panggilan berikutnya, yang dijadwalkan dalam waktu 14 hari, maka tindakan lebih lanjut akan diambil, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa.

Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Metro menemukan indikasi bahwa Qomaru Zaman membagikan bantuan sosial (Bansos) pada acara Pemerintah Kota Metro tanggal 19 September 2024, sebelum mengambil cuti sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Dalam kesempatan tersebut, Qomaru memberikan sambutan yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukungnya bersama Wahdi Sirajuddin dalam pemilihan mendatang, dengan alasan bahwa mereka telah memajukan kota Metro.

Baca Juga:  Melihat Karier Sinematik Epy Kusnandar Sebelum Terjerat dalam Kasus Narkoba

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 188 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

Jika terbukti bersalah, Qomaru Zaman dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *