BERITA

PWI Lampung Selenggarakan Pelatihan Wartawan Siber: Mendorong Penerapan Hak Penerbit untuk Jurnalistik yang Berkualitas

18
×

PWI Lampung Selenggarakan Pelatihan Wartawan Siber: Mendorong Penerapan Hak Penerbit untuk Jurnalistik yang Berkualitas

Sebarkan artikel ini
PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber Dorong Penerapan Publisher Rights untuk Jurnalistik Berkualitas
PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber Dorong Penerapan Publisher Rights untuk Jurnalistik Berkualitas

Media90 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengadakan pelatihan wartawan siber bertajuk “Menjalin Kerja Sama dengan Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalistik Berkualitas” pada Selasa (15/10/2024) di Balai Sofian Ahmad PWI Lampung.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem media digital di Lampung, serta meningkatkan kesejahteraan wartawan melalui penerapan Publisher Rights.

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada bulan Maret lalu.

Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai Publisher Rights yang menjadi harapan besar bagi para wartawan di Lampung, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Publisher Rights adalah langkah maju untuk kemajuan ekosistem industri media di Lampung. Ini bukan hanya soal kesejahteraan wartawan, tetapi juga tentang bagaimana konten jurnalistik yang dihasilkan oleh para wartawan dapat dihargai dengan lebih layak,” ujar Wirahadikusuma.

Ia menambahkan bahwa saat ini audiens media sosial dikuasai oleh platform digital besar seperti Facebook, Google, dan Instagram.

Namun, dengan adanya Publisher Rights, diharapkan para wartawan dan media lokal dapat memperoleh kompensasi yang adil atas konten-konten jurnalistik yang digunakan oleh platform digital tersebut.

Wirahadikusuma juga mengungkapkan bahwa komite Publisher Rights akan bekerja sama dengan platform digital untuk memastikan transparansi dalam hal omset dan kompensasi atas penggunaan konten jurnalistik.

Baca Juga:  Tragedi di Way Mesuji: Warga Rawajitu Selatan Meninggal Dunia Setelah Perahu Terbalik Saat Berburu Ikan

“Komite ini akan memastikan adanya kejelasan terkait kompensasi dari konten yang dihasilkan oleh wartawan, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik. Lampung sendiri telah selangkah lebih maju dalam penerapan Publisher Rights ini,” tegasnya.

Pelatihan ini juga membahas pentingnya etika dalam jurnalistik yang seimbang dengan kemampuan teknis.

“Wartawan harus memiliki skill yang mumpuni, tetapi etika juga sangat penting. Hanya dengan kombinasi keduanya, kita bisa mencapai jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, pelatihan ini membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Perpres tersebut mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital global dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Peraturan ini akan mulai diberlakukan enam bulan setelah ditetapkan, dengan tujuan utama untuk memberikan timbal balik yang adil kepada media lokal atau nasional yang kontennya digunakan oleh platform digital besar.

Secara garis besar, Publisher Rights bertujuan untuk memisahkan konten berita dari konten non-berita, serta mencegah penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi.

Dengan aturan ini, perusahaan platform digital seperti Google dan Facebook diwajibkan memberikan kompensasi yang layak kepada media lokal yang kontennya digunakan oleh platform-platform tersebut.

Baca Juga:  Menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Yayasan AHM Tanam 20 Ribu Mangrove di KEE Teluk Pangpang Banyuwangi

Wirahadikusuma menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini memang telah membawa dampak besar terhadap industri media.

Namun, sayangnya banyak platform digital yang mengambil keuntungan dari konten-konten berita tanpa memberikan timbal balik yang memadai kepada media yang memproduksinya.

“Kita tidak bisa membiarkan platform digital mengambil keuntungan dari konten jurnalistik kita tanpa ada kompensasi yang layak. Publisher Rights adalah solusi untuk memastikan media lokal mendapatkan hak mereka,” tambahnya.

Penerapan Publisher Rights di Indonesia bertujuan untuk memastikan praktik jurnalisme berkualitas tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ingin menciptakan ekosistem media yang adil dan sehat, di mana konten-konten berita yang diproduksi oleh media lokal atau nasional tidak dieksploitasi oleh platform digital global tanpa imbalan yang sesuai.

Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dijelaskan bahwa dasar penerbitan perpres ini adalah upaya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, yang didukung oleh praktik jurnalisme yang berkualitas.

Presiden Joko Widodo sendiri menekankan bahwa jurnalisme yang berkualitas adalah fondasi penting bagi pembangunan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Namun, di tengah maraknya penggunaan teknologi digital, muncul tantangan baru dalam menjaga kualitas jurnalisme.

Platform digital seperti Google dan Facebook sering kali mengkurasi konten berita dari media lokal tanpa memberikan kompensasi yang layak.

Baca Juga:  Ekspedisi Pelajar SMKN 1 Marga Sekampung dalam Dunia IoT di Kampus Unggulan, The Best Darmajaya

Dengan diberlakukannya Perpres tentang Publisher Rights, diharapkan situasi ini dapat berubah, dan para jurnalis di Indonesia bisa mendapatkan hak yang setimpal atas karya mereka.

Melalui pelatihan ini, PWI Lampung berharap agar para wartawan dapat lebih siap menghadapi tantangan di era digital, sekaligus mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik melalui penerapan Publisher Rights.

Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Lampung, sehingga masyarakat dapat terus menikmati informasi yang akurat, berkualitas, dan bermanfaat.

Dengan dukungan dari pemerintah melalui Perpres Publisher Rights, jurnalisme di Indonesia, khususnya di Lampung, diharapkan dapat berkembang lebih baik di masa depan.

Wartawan Lampung pun kini semakin optimis untuk bisa memproduksi konten-konten berkualitas yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dihargai oleh platform digital global.

“Melalui Publisher Rights, kami berharap jurnalisme di Lampung dapat terus berkembang, dan para wartawan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Kami juga berharap masyarakat dapat menikmati konten yang lebih berkualitas, berimbang, dan terpercaya,” pungkas Wirahadikusuma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *