Media90 – Polisi menemukan fakta baru terkait kasus jual beli proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp80 miliar.
Tersangka Erwin Saputra mengakui bahwa ia telah menyetorkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Ferdian Ricardo, yang disebutnya sebagai keponakan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Bupati Musa Ahmad.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Ferdian Ricardo saat ini belum tertangkap dan sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Dari pengakuan Erwin, Ferdian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro. Dia juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, dengan penetapan DPO yang sudah diterbitkan oleh Polres Metro,” ujar Umi Fadilah, Jumat (28/6/2024).
Fakta baru ini muncul dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro terhadap Bupati Musa Ahmad terkait kasus penipuan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, dua tersangka utama ditetapkan, yaitu Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo.
Pemeriksaan terhadap Musa Ahmad dilakukan pada Kamis (27/6/2024) malam pukul 22.00 WIB di Polsek Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal dari laporan Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan atau penggelapan dalam pembangunan proyek jalan, talut, hingga sumur bor, dengan nilai kerugian sebesar Rp2 miliar.
“Pelapor, Habriansyah, melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan proyek pada 2022 lalu. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih,” jelas Umi, yang juga mantan Kapolres Metro tersebut.
Dari laporan yang dibuat pada 15 Agustus 2023 lalu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Erwin Saputra pada 30 April 2024.
Pemeriksaan terhadap Bupati Musa Ahmad dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan berdasarkan keterangan Erwin Saputra.
“Bupati Lampung Tengah dimintai keterangan di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat tadi malam, didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Umi.
Namun, Umi belum bisa memberikan rincian hasil pemeriksaan terhadap Musa Ahmad yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah. “Materi pemeriksaan itu masih berada di Polres Metro,” tambahnya.
Selain itu, Polres Metro kemarin telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro.
“Berkas perkara tersangka Erwin Saputra dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro, dan penyidik Satreskrim Polres Metro telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Metro,” ujar Umi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jauh jaringan jual beli proyek yang melibatkan dana APBD Kabupaten Lampung Tengah.