Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial BS (16) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap pada Senin (15/1/2024), setelah Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono memberikan keterangan resmi.
Tersangka, warga Kecamatan Pekalongan, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap GF (13), seorang remaja asal Kota Metro.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Desember 2023 di Pekalongan. Menurut keterangan Kapolres, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk menginap di tempat indekosnya.
Namun, kejadian tragis terjadi ketika korban menjadi korban pencabulan dan bahkan dipaksa melakukan hubungan intim.
Kepolisian segera merespons laporan tindak pidana pencabulan ini dengan melakukan penyelidikan. Proses tersebut mengarah pada identifikasi dan penangkapan tersangka di Kecamatan Pekalongan.
“Dari laporan yang diterima, selanjutnya kami lakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres M Rizal Muchtar.
Selain penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan pakaian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan ini.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini mencerminkan pentingnya kesigapan aparat kepolisian dalam menanggapi dan menindaklanjuti kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.