BERITA

Prioritaskan Integritas Pimpinan: Kunci Utama Sebelum Revisi UU KPK

202
×

Prioritaskan Integritas Pimpinan: Kunci Utama Sebelum Revisi UU KPK

Sebarkan artikel ini
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK

Media90 – Komisi III DPR RI harus memusatkan perhatian pada pengawalan proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan sebagai prioritas utama daripada membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Momentum ini bukanlah soal revisi UU KPK, tapi lebih kepada integritas pimpinan KPK,” ujar Yudi Purnomo Harahap, mantan Penyidik KPK, pada Sabtu, 8 Januari 2024.

Menurutnya, upaya untuk memperkuat UU KPK akan sia-sia jika pemimpinnya tidak memiliki integritas yang baik. Yudi mengambil contoh kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga tersebut.

“Jika pimpinan lemah seperti sekarang, contohnya ketua Firli malah tersangka korupsi, itu bukanlah kinerja yang efektif dalam memberantas korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Honda Moto Show Meriahkan Nemui Nyimah Fest 2023: Spektakulernya Ajang TDM Lampung!

Oleh karena itu, Yudi menegaskan bahwa Komisi III memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan calon pimpinan KPK yang baru. Ia mendesak agar Komisi III memilih pemimpin yang memiliki integritas yang tak diragukan.

“Kita harus memilih yang terbaik dan berintegritas, karena itu merupakan tanggung jawab besar mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, memberikan dukungan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendorong revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR menyatakan keterbukaannya terhadap perubahan tersebut.

“Kami menyambut baik jika Pak Tumpak (Ketua Dewas) dapat mengusulkan perbaikan pada revisi UU Nomor 19 seperti yang diinginkan, kami akan sangat senang,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Bambang menyatakan bahwa UU KPK sudah berusia lima tahun dan perubahan diperlukan untuk mengakomodasi berbagai keluhan terhadap undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa Prodi Sistem Informasi IIB Darmajaya Berperan Aktif dalam Pengembangan Desa Lampung

“UU ini sudah berlaku sejak 2019, sudah lima tahun. Banyak keluhan juga yang harus kami pertimbangkan,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP di DPR.

Dengan fokus pada integritas pimpinan KPK dan pengawalan proses pemilihan, Komisi III diharapkan dapat memastikan KPK dipimpin oleh individu yang memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi serta menjaga independensinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *