Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang buruh harian lepas berinisial S (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Katibung pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Maryadi (29), seorang warga Dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Menurut laporan, korban Maryadi menjadi sasaran pencurian di rumahnya pada hari yang sama dengan penangkapan tersangka, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan warga Dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam BE 2531 DBI, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, dan satu pahat yang digunakan dalam aksinya.
“Awalnya, pelaku merusak jendela samping rumah korban untuk masuk, kemudian mengambil harta benda di dalamnya, dan keluar melalui pintu depan,” jelas Kapolsek.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat kejadian ini, dan melaporkannya ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti.”
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Katibung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.