BERITA

Pria Sukoharjo Pringsewu Tipu Teman Rp6,9 Juta dengan Dalih Pinjaman Bank Akan Cair

26
×

Pria Sukoharjo Pringsewu Tipu Teman Rp6,9 Juta dengan Dalih Pinjaman Bank Akan Cair

Sebarkan artikel ini
Ngaku Pinjamannya di Bank Bakal Cair, Pria di Sukoharjo Pringsewu ini Tipu Kawannya hingga Rp6,9 Juta
Ngaku Pinjamannya di Bank Bakal Cair, Pria di Sukoharjo Pringsewu ini Tipu Kawannya hingga Rp6,9 Juta

Media90 – Aparat Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil menangkap AH (38), seorang pria yang terlibat dalam kasus penipuan terhadap temannya sendiri sebesar Rp6,9 juta.

AH, yang dikenal dengan nama panggilan Aan, ditangkap di kediamannya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menyampaikan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga menipu Abdul Aziz (31), warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.

Kronologi kasus ini bermula pada Selasa, 12 November 2023, ketika pelaku menemui korban di rumahnya.

Pelaku bercerita sedang mengurus pinjaman uang di bank sebesar Rp200 juta dan mengiming-imingi korban dengan janji akan meminjamkan sebesar Rp100 juta jika korban bersedia meminjamkan uang sebesar Rp5,4 juta terlebih dahulu untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.

“Korban yang termakan tipu muslihat pelaku setuju dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp5,4 juta secara bertahap kepada pelaku,” ujar Iptu Riyadi melalui Humas, Minggu (30/6/2024).

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp1,5 juta dengan janji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.

Namun, setelah uang dan HP diberikan, pelaku tak kunjung menemui korban dan selalu memberikan banyak alasan saat dihubungi. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kapolsek Riyadi mengungkapkan bahwa pinjaman uang di bank hanya dijadikan akal-akalan oleh pelaku agar bisa menipu korban dengan mudah.

Uang yang dipinjam dari korban sebenarnya digunakan untuk membayar cicilan mobil dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup,” jelasnya.

Saat ini, pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo.

Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara,” kata Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin beragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *