BERITA

Pria Lanjut Usia di Sumberejo Tanggamus Ditangkap Polisi karena Kasus Pelecehan terhadap Siswi SD

150
×

Pria Lanjut Usia di Sumberejo Tanggamus Ditangkap Polisi karena Kasus Pelecehan terhadap Siswi SD

Sebarkan artikel ini
Sudah Bau Tanah, Pria di Sumberejo Tanggamus ini Diciduk Polisi Gegara Setubuhi Siswi SD
Sudah Bau Tanah, Pria di Sumberejo Tanggamus ini Diciduk Polisi Gegara Setubuhi Siswi SD

Media90 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus telah berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 21 Mei 2024 dari ayah korban, SR (48), warga Kecamatan Sumberejo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap berinisial BN (66), seorang petani yang juga warga Kecamatan Sumberejo.

“Tersangka BN ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:  Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro, Terancam 6 Bulan Penjara: Tanggapan Wahdi Siradjuddin

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Pada waktu tersebut, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

“Awalnya korban menceritakan kepada dua guru di sekolahnya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, kedua guru tersebut melaporkan kejadian ini kepada keluarga korban,” jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka.

“Tersangka yang hidup membujang, mengiming-imingi korban dengan uang,” ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Hujan Lebat di Bandar Lampung: Banjir Bandang Terjang Empat Kecamatan Akibat Sampah Berlebih

Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *