Media90 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial AKS (43) yang diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, pada Kamis (22/8/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai AKS sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah,” jelas Iptu Irfan pada Minggu (25/8/2024) siang.
AKS mengakui telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, ia menerima imbalan sebesar Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.
Namun, setelah dikurangi biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor, keuntungan bersih yang didapatkan pelaku sekitar Rp3 juta.
Iptu Irfan menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki apakah tindakan AKS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga wanita yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.