Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial EW (37) asal Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Selasa (7/11/2023).
Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh EW terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Plt Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun, memberikan keterangan terkait penangkapan ini.
Menurutnya, EW ditangkap karena telah melakukan perbuatan asusila secara berulang kali terhadap anak kandungnya sejak April hingga Oktober 2023. Semua peristiwa biadab tersebut terjadi di dalam kamar korban.
“Ibu kandung korban telah memberikan keterangan bahwa aksi biadab ini terjadi secara berulang kali di dalam kamar korban, yang saat itu tinggal bersama adiknya yang berusia sembilan tahun. Ibu kandung korban tidak berada di rumah saat peristiwa ini terjadi, karena sedang bekerja di Jakarta,” kata Ipda Sobrun dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Ipda Sobrun juga menjelaskan bagaimana EW melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya. Pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan tindakan asusila.
Selama aksi biadabnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak mengungkap peristiwa tersebut, dengan ancaman bahwa akan dipukul menggunakan kayu.
Korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta.
Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban segera membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, celana, baju kemeja batik, baju gamis, dan pakaian yang dikenakan korban saat terjadi tindak pidana asusila.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.