BERITA

Pria di Gadingrejo Pringsewu Tega Bunuh Tetangga Akibat Suara Motor Bising

100
×

Pria di Gadingrejo Pringsewu Tega Bunuh Tetangga Akibat Suara Motor Bising

Sebarkan artikel ini
Kesal Suara Motor Digeber Keras Jadi Pemicu Pria di Gadingrejo Pringsewu ini Habisi Nyawa Tetangganya
Kesal Suara Motor Digeber Keras Jadi Pemicu Pria di Gadingrejo Pringsewu ini Habisi Nyawa Tetangganya

Media90 – Suara bising dari sepeda motor menjadi pemicu kemarahan Arfan Gunawan (27) hingga nekat menganiaya tetangganya, Feri Handika (34), sampai tewas.

Kejadian tragis ini berlangsung di Areal Pondok Pesantren Ibnu Mubarak, Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku tersulut emosi karena korban menggeber-geber motor dengan suara keras di depan rumahnya,” ungkap AKP Hasbulloh di Mapolsek Gadingrejo pada Sabtu (27/7/2024) siang.

Setelah mendengar suara motor yang bising, Arfan yang sedang mengupas kelapa di belakang rumahnya langsung mendatangi Feri dan menyerangnya dengan pisau. Meskipun terkena beberapa tusukan, Feri sempat berlari ke arah mushola namun terus dikejar oleh Arfan.

Baca Juga:  Anggota Polres Lampung Barat Terima Hadiah Sekolah Inspektur dari Kapolri Setelah Menangkap Penjahat Bersama Keluarga di Lampung Tengah

“Pelaku yang kalap ini terus menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban hingga korban tak berdaya dan berlumuran darah,” tambah AKP Hasbulloh.

Aksi brutal ini baru berhenti setelah warga sekitar datang menolong Feri dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa Feri tidak tertolong.

“Arfan Gunawan, pelaku penganiayaan, berhasil kami amankan berselang 30 menit setelah kejadian. Senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti,” jelas AKP Hasbulloh.

Kapolsek menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, Arfan Gunawan akan dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketenangan dan mengendalikan emosi agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *