BERITA

Pria di Baradatu Way Kanan Aniaya Korban dengan Sajam karena Tidak Terima Kursi Plastiknya Dipakai

20
×

Pria di Baradatu Way Kanan Aniaya Korban dengan Sajam karena Tidak Terima Kursi Plastiknya Dipakai

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Kursi Plastiknya Dipakai, Pria di Baradatu Way Kanan ini Aniaya Korban Pakai Sajam
Tak Terima Kursi Plastiknya Dipakai, Pria di Baradatu Way Kanan ini Aniaya Korban Pakai Sajam

Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DM (40) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) atau premanisme di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10:00 WIB.

Saat itu, korban yang tidak disebutkan namanya, berniat untuk melihat tukang bangunan yang sedang bekerja di dekat rumahnya.

Korban kemudian mengambil kursi plastik milik pelaku yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk sambil mengamati tukang bangunan tersebut.

Baca Juga:  Sejarah Tercipta: Timnas Indonesia Melangkah ke 16 Besar Piala Asia, Adu Taji dengan Australia pada Minggu Penuh Tantangan

Tak lama kemudian, saat pelaku ingin mengupas buah mangga dan duduk di teras depan rumahnya, ia mendapati kursi plastiknya sudah tidak ada.

Merasa tersinggung melihat kursi tersebut diduduki oleh korban, pelaku menyampaikan protes kepada korban.

Terjadilah cekcok mulut antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan. Dalam keadaan emosi, pelaku langsung menusuk lengan tangan korban dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang sedang dipegangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian lengan tangan sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Baradatu.

Menyadari perlunya tindakan hukum, pihak keluarga korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku berlangsung pada hari yang sama, sekitar pukul 10:00 WIB, ketika Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu berhasil menangkap DM di Kampung Campur Asri dan menyita barang bukti berupa pisau badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Baca Juga:  Pemotor Bonceng Dua Terjatuh, Siswi MTs Tewas Terlindas Truk di Kotabumi Selatan, Lampung Utara

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Baradatu untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap AKP Herwin Afrianto.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan, meskipun dalam situasi yang tampak sepele sekalipun.

Polsek Baradatu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *