Media90 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (29) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang berprofesi sebagai buruh dan berasal dari Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, ini ditangkap oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perlindungan anak.
Menurut informasi yang disampaikan, kasus ini berawal dari dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial P, berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan tempat tinggalnya.
Ketika diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dia telah mengalami persetubuhan oleh tersangka SH. Melihat keprihatinan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, tersangka SH mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Iptu Irfan Romadhon menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.