Media90 – Seorang pria berinisial MA (32) asal Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 19 September 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah MA terlibat dalam aksi pencurian di dua rumah warga di Bandar Lampung pada 5 September 2024.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa MA ditangkap bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran. Mereka menyasar rumah kosong dengan cara yang cukup cerdik.
“Modus operandi mereka adalah datang dari Palembang untuk memantau situasi perumahan. Jika mereka mengetuk pintu dan tidak ada respons, maka mereka berasumsi rumah tersebut kosong dan langsung beraksi,” ungkap Kompol Muhammad.
Pada aksi pertamanya di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, para pelaku berhasil mencuri berbagai barang berharga, termasuk laptop, tas, dompet, STNK, BPKB, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Tidak puas dengan hasil tersebut, mereka melanjutkan aksi di Kedamaian dengan modus serupa, di mana mereka berhasil menggasak enam cincin emas, dua kalung emas, tiga anting emas, satu gelang emas, dua anting berlian, lima unit jam tangan, dan delapan botol parfum.
Kompol Muhammad Hendrik menambahkan bahwa MA dan rekannya adalah residivis yang telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
Setelah melakukan pencurian, barang-barang hasil curian mereka dijual di Lampung dan Palembang. Menurut pengakuan MA, mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli pakaian.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kaos yang dibeli dengan uang hasil kejahatan, kalung, dan obeng yang digunakan untuk merusak pintu rumah korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap rumah kosong di lingkungan sekitar, terutama di daerah perkotaan yang rentan terhadap tindakan kriminal.