BERITA

Pria Asal Wonosobo Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Kabur ke Banten setelah Meminta Diantar

125
×

Pria Asal Wonosobo Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Kabur ke Banten setelah Meminta Diantar

Sebarkan artikel ini
Minta Diantar, Pria Asal Wonosobo Tanggamus ini Rampas Motor dan Uang Korban Lalu Kabur ke Banten
Minta Diantar, Pria Asal Wonosobo Tanggamus ini Rampas Motor dan Uang Korban Lalu Kabur ke Banten

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Panongan Polres Tanggerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (uras) dan atau pemerasan di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Minggu (18/3/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial DR alias Mantoyek (32), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dia ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan atas laporan korban bernama Ahmad Royani, warga RT 003 RW 002 Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan didukung oleh Polsek Panongan Polres Tanggerang, Polda Banten.

Keberadaan pelaku teridentifikasi di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (28/3/2024).

Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi sebuah tas tali putih kecoklatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.

Kronologis kejadian bermula saat korban pulang bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J.

Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu pelaku yang meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.

Saat di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.

Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.

Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku.

Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu, sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *