Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial KR (43) asal Pekon Tangkit Serdang, Pugung, Tanggamus, telah ditangkap oleh jajaran Polsek Pugung atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika KR menganiaya istrinya, Sumini.
Menurut Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi, pelaku KR melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala bagian samping dan belakang istrinya secara berulang kali.
Tindakan tersebut terjadi di depan warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah insiden tersebut, korban mengalami mual, pusing, dan kunang-kunang, sehingga dia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Pugung.
“Dalam laporan yang kami terima dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di Denpasar Bali, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku KR,” ujar Ipda Ori Wiryadi dalam keterangan resminya pada Senin (3/7/2023).
Tim kepolisian bekerjasama dengan Resmob Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku KR di salah satu kamar indekos di wilayah Denpasar Bali.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua buku nikah sebagai barang bukti yang melibatkan pelaku.
Dalam pengakuan pelaku KR, dia mengungkapkan bahwa dia melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa cemburu terhadap sang istri.
Pelaku merasa cemburu setelah melihat isi chat istrinya dengan seorang pria lain.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang tidak kekerasan.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen dalam menangani kasus KDRT dan melindungi korban yang menjadi pihak yang rentan dalam situasi tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus KDRT yang mereka alami.
Melalui kerjasama dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus KDRT dapat diberantas secara tuntas dan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat.