BERITA

Pria Asal Marga Sekampung Lampung Timur Ditangkap Polisi Setelah Tebang Pohon di Register 38

232
×

Pria Asal Marga Sekampung Lampung Timur Ditangkap Polisi Setelah Tebang Pohon di Register 38

Sebarkan artikel ini
Buron Usai Tebang Pohon di Register 38, Pria Asal Marga Sekampung Lampung Timur ini Diringkus Polisi
Buron Usai Tebang Pohon di Register 38, Pria Asal Marga Sekampung Lampung Timur ini Diringkus Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Setelah berbulan-bulan dalam daftar pencarian, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus illegal logging.

Tersangka identitasnya EP (43), warga Kecamatan Marga Sekampung, ditangkap tanpa perlawanan di jalan raya setempat.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengumumkan penangkapan tersebut pada Rabu (17/1/24).

Menurut keterangan Kapolres, EP masuk dalam daftar pencarian sejak awal 2023 karena sering tidak merespon panggilan resmi pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian beberapa kali memanggil yang bersangkutan melalui surat resmi. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga akhirnya dilakukan upaya paksa,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Ini Alasan Mengapa Biaya Menghalangi Pemulangan Jenazah Pekerja Wanita Asal Lampung Timur setelah Lima Tahun Bekerja di Taiwan

Tersangka diduga terlibat dalam kasus illegal logging yang sedang ditangani Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 10 kubik kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Register 38.

Guna melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan satu truk merek Isuzu, telepon genggam, dan 10 kubik kayu.

Dengan penangkapan ini, diharapkan tindak illegal logging dapat diatasi dan pelaku akan dihadapkan pada tindakan hukum yang sesuai.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian hutan di wilayah Lampung Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *