Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Setelah berbulan-bulan dalam daftar pencarian, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus illegal logging.
Tersangka identitasnya EP (43), warga Kecamatan Marga Sekampung, ditangkap tanpa perlawanan di jalan raya setempat.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengumumkan penangkapan tersebut pada Rabu (17/1/24).
Menurut keterangan Kapolres, EP masuk dalam daftar pencarian sejak awal 2023 karena sering tidak merespon panggilan resmi pihak kepolisian.
“Pihak kepolisian beberapa kali memanggil yang bersangkutan melalui surat resmi. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga akhirnya dilakukan upaya paksa,” ungkap Kapolres.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus illegal logging yang sedang ditangani Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 10 kubik kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Register 38.
Guna melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan satu truk merek Isuzu, telepon genggam, dan 10 kubik kayu.
Dengan penangkapan ini, diharapkan tindak illegal logging dapat diatasi dan pelaku akan dihadapkan pada tindakan hukum yang sesuai.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian hutan di wilayah Lampung Timur.