Media90 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk MD (33), warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, usai melakukan pencurian sepeda motor milik korban berinisial EL, warga Panjang, Bandar Lampung.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang.
Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku terjaring patroli hunting yang dilakukan petugas sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Ir. Sutami, Panjang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita bekuk usai mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Panjang,” kata Kompol Enrico pada Sabtu (1/3/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian serta sebilah senjata tajam yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali di wilayah Bandar Lampung. “Modus yang digunakan pelaku sama, yakni dengan kunci letter T,” tambah Kompol Enrico.
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat upaya penangkapan dilakukan.
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kompol Enrico.