BERITA

Pria Asal BNS Dirampok Warga Setelah Tiga Kali Gagal Mencuri Motor di Teba Kota Agung Tanggamus

146
×

Pria Asal BNS Dirampok Warga Setelah Tiga Kali Gagal Mencuri Motor di Teba Kota Agung Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Tiga Kali Berhasil, Aksi Keempat Curi Motor, Pria Asal BNS ini Diringkus Warga di Teba Kota Agung Tanggamus
Tiga Kali Berhasil, Aksi Keempat Curi Motor, Pria Asal BNS ini Diringkus Warga di Teba Kota Agung Tanggamus

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dengan bantuan dari warga setempat, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur.

Pada hari Kamis (11/4/2024) pukul 13.30 WIB, mereka berhasil menangkap tersangka pelaku, NR alias Wan (23), seorang warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.

AKP Amsar, Kapolsek Kota Agung, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Junaidi, Kepala Pekon Teba, yang mengetahui kejadian tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kota Agung, bersama Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pers Pos Pam Kota Agung, segera bergerak menuju lokasi. Tersangka berhasil diamankan di rumah Kepala Pekon setelah beberapa upaya penyelidikan dilakukan.

Baca Juga:  Usai Serang Pemiliknya, Dua Pemuda Asal Jati Agung Lampung Selatan Diamankan, Satu Masih Diburu

Menurut keterangan dari Kapolsek, kejadian bermula saat korban, Agus Riansyah (35), memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Attobah.

Saat korban pergi ke konter seberang jalan untuk membeli pulsa, tersangka bersama dua orang temannya datang dan mencuri sepeda motor korban, Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung mengamankan salah satu pelaku berserta sepeda motor korban.

Korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Kota Agung. Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu bersarung kulit warna kecokelatan.

Berdasarkan pengakuan tersangka NR alias Wan, dia melakukan aksi pencurian bersama dua temannya. Mereka sudah melakukan tiga kali aksi serupa, dua diantaranya terjadi di Kecamatan Semaka.

Baca Juga:  Dalam Sehari Setelah Kejadian: Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan di Rawa Laut Panjang

Namun, motor yang dicuri berhasil ditebus oleh korban dan tersangka hanya mendapatkan bagian sejumlah Rp200 ribu.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua rekannya saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kota Agung mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam memerangi tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *