BERITA

Pria Asal Anak Tuha Ditangkap Polresta Bandar Lampung Terkait Pencurian Emas Miliaran Milik Inspektur di Tulang Bawang

23
×

Pria Asal Anak Tuha Ditangkap Polresta Bandar Lampung Terkait Pencurian Emas Miliaran Milik Inspektur di Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Curi Emas Miliaran Milik Inspektur Tulang Bawang, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Anak Tuha ini
Curi Emas Miliaran Milik Inspektur Tulang Bawang, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Anak Tuha ini

Media90 – Seorang pria berinisial S (46) asal Desa Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Ia dituduh membobol rumah kosong milik Inspektur Tulang Bawang, Untung Widodo.

ads
ads

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri 2,095 kg emas dari sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana, Bandar Lampung, pada 25 Januari 2025.

“Dalam aksinya, pelaku S bekerja sama dengan empat rekannya yang sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan. Mereka mendatangi rumah korban,” jelas Kombes Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga:  Sorotan Penyelidikan: Bupati Lampung Tengah Diperiksa Setelah Pulang dari Haji Terkait Proyek Rp80 Miliar

Pelaku dan rekan-rekannya tiba di Bandar Lampung dengan menggunakan mobil Toyota Sigra bernomor polisi B 2369 KOG.

Mereka juga membawa empat senjata api rakitan jenis revolver dan pen gun.

“Tersangka S memeriksa keadaan rumah korban dengan melihat kondisi lampu teras dan AC, apakah menyala atau tidak. Setelah itu, ia berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu pagar,” tambah Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka merusak gembok pagar, lalu mencongkel pintu utama dan pintu kamar.

Pelaku kemudian mengambil berbagai jenis perhiasan emas dengan total berat 2,095 gram yang disimpan dalam kotak-kotak perhiasan di lemari hias.

Akibat tindakan tersebut, korban menderita kerugian perhiasan emas senilai sekitar Rp2,38 miliar.

Baca Juga:  Gajah Liar Ditemukan Mati Lagi di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat penangkapan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *