Media90 – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% pada 2025 mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyebut keputusan ini sebagai bukti konkret pemerintah dalam mendengarkan aspirasi pekerja.
“Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah bukti bahwa pemerintah memahami pentingnya menjaga kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu,” ujar Fathi dalam keterangannya pada Sabtu (30/11/2024).
Kebijakan Didukung Dialog dan Kolaborasi
Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan perwakilan serikat buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan merekomendasikan kenaikan sebesar 6%, namun Presiden Prabowo memilih angka yang lebih tinggi demi memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat pekerja.
Langkah Lanjutan untuk Dampak Maksimal
Namun, Fathi juga mengingatkan pentingnya mengiringi kebijakan ini dengan langkah-langkah strategis lain, seperti:
- Pengendalian Inflasi: Agar kenaikan upah tidak tergerus oleh peningkatan harga barang dan jasa.
- Penguatan Sektor Industri: Untuk memastikan dunia usaha mampu menyesuaikan diri dengan kenaikan upah tanpa memberhentikan pekerja.
- Perluasan Lapangan Kerja: Sebagai upaya menekan angka pengangguran.
Di sisi lain, Fathi menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah perlu memberikan pendampingan kepada UMKM agar mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan ini dan tetap bertumbuh,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Kenaikan UMN ini diharapkan menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan kebijakan yang terintegrasi dan pelaksanaan yang tepat, dampak positif diharapkan dapat dirasakan di seluruh lapisan masyarakat.
Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan ini pada Jumat (29/11/2024) sore setelah rapat terbatas bersama Menteri Ketenagakerjaan dan pihak terkait.
“Kami memutuskan kenaikan ini untuk memastikan pekerja tetap sejahtera dan daya beli terjaga, meski dunia menghadapi situasi ekonomi yang penuh tantangan,” ujar Prabowo.
Dengan kenaikan UMN ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.