Media90 – Jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak Bali yang dioplos dengan sejumlah perasa pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan dugaan perundungan terhadap seorang pelajar di SMAN 3 Bandar Lampung yang ditemukan dalam kondisi mabuk.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menyatakan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari orang tua seorang pelajar berinisial MF yang ditemukan tak sadarkan diri di belakang kelas pada Rabu (14/8/2024).
“Saat itu, pelajar inisial MF ditemukan ayahnya dengan mulut berbau alkohol dan luka lecet di beberapa bagian tubuh,” ungkap AKBP Erwin Irawan dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (19/8/2024).
Setelah kejadian tersebut, orang tua MF segera membawa anaknya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP dan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yang meliputi guru, pelajar, serta MF sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tidak ada peristiwa kekerasan atau perundungan yang terjadi, melainkan MF dan 12 temannya secara sengaja melompat pagar sekolah untuk membeli dan mengonsumsi arak Bali.
Menurut AKBP Erwin Irawan, para pelajar tersebut mengumpulkan uang sebesar Rp100 ribu untuk membeli empat botol arak Bali dari seorang pria berinisial IG (32) yang tinggal di kawasan Durian Payung, Tanjungkarang Barat.
MF dan teman-temannya meminum arak tersebut secara bergantian tanpa paksaan hingga akhirnya MF ditemukan tidak sadarkan diri.
“Dari pengakuan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap IG, yang diketahui telah menjual Miras jenis arak tanpa izin selama enam bulan,” tambahnya.
IG mengaku membeli arak tersebut secara online dari Bali, kemudian mengoplosnya dengan perasa buah-buahan sebelum menjualnya kembali dengan harga antara Rp25.000 hingga Rp35.000 per botol.
Selama enam bulan, IG telah memperoleh keuntungan sebesar Rp30 juta dari penjualan arak oplosan tersebut.
Dalam penggerebekan di lokasi produksi, polisi menyita barang bukti berupa 9 jerigen arak berisi 35 liter, 140 botol arak ukuran 500 mililiter, 273 botol kosong, serta stiker merek yang dibuat pelaku.
Setelah pemeriksaan, IG tidak ditahan namun dikenai wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, terutama pelajar yang rentan terhadap pengaruh buruk alkohol.