Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Polsek Sukarame, yang berada di bawah naungan Polresta Bandar Lampung, telah berhasil menggagalkan aksi penadah sepeda motor hasil curian di wilayah Melinting, Lampung Timur.
Pelaku berinisial KD (50) yang berasal dari Desa Tebing, ditemukan memiliki 12 unit sepeda motor hasil curian di rumahnya.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa penangkapan KD ini bermula dari upaya untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 12 Juli 2023, di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku dengan inisial RD dan SB berhasil teridentifikasi, namun upaya penangkapan mereka di Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur, tidak berhasil.
Melalui serangkaian penyelidikan, Polsek Sukarame menerima informasi dari seorang warga di Desa Tebing, Melinting, yang mengindikasikan adanya lokasi penadah kendaraan hasil curian.
Tanpa ragu, kepolisian langsung bergerak menuju lokasi tersebut, dan hasilnya adalah penangkapan KD, beserta dengan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dari berbagai merek.
Diantara sepeda motor yang disita, terdapat Honda Verza BE 3607 OX milik Robert, Honda Mega Pro warna merah, Honda Beat merah hitam, Honda Beat Street hitam, serta Honda Beat silver.
Selain itu, juga ditemukan Honda Revo Absolut warna hitam, Honda Beat warna hitam dengan lis hijau, Honda Beat hitam, Honda Verza merah, Kawasaki warna oranye, Honda CB150R warna putih, dan Honda Revo warna hitam merah.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus berupaya untuk mendalami informasi mengenai sumber sepeda motor hasil curian yang ditemukan pada pelaku KD (50).
Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat digerebek, polisi masih melakukan upaya pengejaran untuk menangkap mereka.
Kepolisian tetap berkomitmen untuk mengungkap jaringan kejahatan ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.