Media90 – Tujuh remaja diamankan oleh jajaran Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, setelah kedapatan hendak melakukan aksi perang sarung di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi, mengungkapkan bahwa para remaja yang diamankan tersebut mayoritas berusia antara 14 hingga 18 tahun dan masih berstatus pelajar.
Mereka berasal dari berbagai desa di Kecamatan Candipuro.
“Kami mengamankan mereka tadi malam saat patroli. Kami menemukan sekelompok remaja berkumpul dengan membawa sarung yang sudah dimodifikasi. Mereka langsung kami bawa untuk mencegah terjadinya bentrokan,” ujar AKP Rudi dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
Saat diinterogasi, para remaja tersebut mengaku hendak melakukan perang sarung, sebuah tren berbahaya yang kerap terjadi selama bulan Ramadan.
Mereka menggunakan sarung yang diikat dan diberi pemberat untuk dijadikan senjata dalam aksi saling serang dengan kelompok remaja lain.
“Tindakan ini sangat berbahaya, berpotensi memicu konflik antar kelompok, dan bisa mengganggu ketertiban umum serta membuat resah masyarakat,” lanjut AKP Rudi.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Pos Polisi Way Sulan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diberikan pembinaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar kain sarung yang diduga akan digunakan sebagai senjata.
Selain itu, polisi juga menyita delapan unit ponsel dari berbagai merek dan empat unit sepeda motor yang digunakan oleh para remaja untuk berkumpul di lokasi kejadian.
Setelah proses interogasi, para remaja diberikan pembinaan dan orang tua mereka dipanggil untuk mendapatkan pengarahan.
Polisi menghimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama selama bulan Ramadan, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.