BERITA

Polsek Dente Teladas Amankan Pencuri Kawat Tembaga di Gudang PT CPB, Kerugian Capai Rp12,5 Juta

0
×

Polsek Dente Teladas Amankan Pencuri Kawat Tembaga di Gudang PT CPB, Kerugian Capai Rp12,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Kawat Tembaga di Gudang PT CPB, Kerugian Rp12,5 Juta
Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Kawat Tembaga di Gudang PT CPB, Kerugian Rp12,5 Juta

Media90 – Jajaran Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Gudang PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Dente Teladas, Tulang Bawang. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial JH (32), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Dente Teladas, Tulang Bawang.

ads
ads

“Petugas kami, bersama satpam PT CPB, menangkap pelaku pada Kamis (13/2/2025) pukul 00.10 WIB. Ia berhasil diamankan saat masih berada di dalam gudang, usai mencuri kawat tembaga dari dalam dinamo,” ujar Iptu Zulian dalam keterangannya pada Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:  Keagungan Audiensi Gubernur Arinal Bersama Pengurus Lembaga Pengembangan Triptaka Gatha Umat Budha di Mahan Agung

Menurut Kapolsek, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari quick response petugas yang langsung bertindak setelah menerima laporan dari PT CPB. Setelah mengetahui adanya aksi pencurian, pihak perusahaan segera menghubungi petugas piket, yang kemudian bersama satpam menuju lokasi dan menangkap pelaku di tempat kejadian.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami menemukan tiga unit motor dinamo dalam keadaan rusak serta potongan kabel dengan berat total 50 kg. Akibat pencurian ini, PT CPB mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kawat tembaga seberat 2,5 kg, motor dinamo yang sudah dalam keadaan rusak, serta sebuah tas hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga:  Mahasiswi Unila, Alisha Andayani, Memenangkan Gelar Putri Hijab Fluencer Lampung 2023

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *