BERITA

Polres Tulang Bawang Berhasil Menangkap Bandar Narkoba yang Berani Beroperasi di Kampung Bebas Narkoba Menggala Kota

192
×

Polres Tulang Bawang Berhasil Menangkap Bandar Narkoba yang Berani Beroperasi di Kampung Bebas Narkoba Menggala Kota

Sebarkan artikel ini
Nekat Jual Sabu di Kampung Bebas Narkoba Menggala Kota, Bandar ini Diringkus Polres Tulang Bawang
Nekat Jual Sabu di Kampung Bebas Narkoba Menggala Kota, Bandar ini Diringkus Polres Tulang Bawang

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang bandar sabu pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Bandar tersebut diketahui bernama FH (32), merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut keterangan dari Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, penangkapan terhadap FH dilakukan di rumahnya sendiri di wilayah Lingkungan Bugis.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4 gram, serta beberapa barang lainnya seperti tabung pipa kaca pyrex yang masih berisi sabu, plastik klip kosong, handphone Oppo A55 biru, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga:  Optimalkan Keamanan Natal dan Tahun Baru: Polres Lampung Selatan Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni

“Penangkapan bandar narkotika ini menegaskan komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kelurahan Menggala Kota merupakan salah satu dari lima Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang baru-baru ini diumumkan,” jelas AKP Indik.

Proses penangkapan FH dilakukan setelah tim Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa rumah yang bersangkutan sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Setelah memastikan keberadaan FH di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya.

Saat ini, FH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mencapai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Kakek Sekincau Lampung Barat Diciduk karena Cabuli Cucu Kandungnya Tiga Kali

Kasatres Narkoba juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *